KPU Jakarta Ingatkan: Warga Non-KTP Jakarta Tidak Bisa Ikut Memilih. Foto : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menegaskan bahwa warga yang tidak memiliki KTP Jakarta tidak diperkenankan ikut memilih gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, mengatakan, pemilih yang akan dilayani hanyalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berdomisili di Jakarta. Jadi, warga yang tidak berdomisili Jakarta diimbau tak memaksakan diri untuk memilih.
"Maka yang kami layani nanti hanya yang ber-KTP DKI Jakarta. Jangan sampai ada warga non-KTP Jakarta memaksa ikut ingin memilih di Pilgub Jakarta," tegas Fahmi dalam keterangannya di Kantor KPU Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Fahmi juga menyebutkan, bahwa terdapat sekitar 9.219 warga yang masuk ke Jakarta selama masa pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024. Di sisi lain, sekitar 11 ribu warga tercatat keluar dari Jakarta dan telah mengurus prosedur pindah memilih.
Lebih lanjut, warga yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan ini tetap dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan formulir pindah memilih yang telah mereka terima.
"Ini tentu saja, mereka nanti yang terdaftar di dalam daftar pemilih pindahan ini dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan Formulir A (untuk) pindah memilih yang sudah diberikan ke warga tersebut," jelasnya.
Selain itu, terdapat kategori pemilih tambahan atau Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK mencakup warga Jakarta yang sebenarnya memiliki hak pilih tetapi namanya belum terdaftar di DPT maupun sebagai pemilih pindahan.
Untuk kategori ini, Fahmi mengatakan, mereka dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP elektronik (KTP-el). Namun, waktu pencoblosan hanya bisa dilakukan mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, dan itu pun selama surat suara masih tersedia.
Dengan pengaturan ini, KPU Jakarta berharap proses Pilkada 2024 berjalan tertib dan sesuai aturan.
"Terhadap kategori ini maka dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el mulai dari pukul 12.00 siang sampai 13.00 WIB selama surat suaranya masih tersedia," terang Fahmi.